Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Kelurahan Petukangan Selatan
TUGAS POKOK
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Wali Kota melalui Camat.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, serta bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
- Penyusunan rencana program dan anggaran kegiatan tahunan kelurahan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
- Penyelenggaraan pelayanan publik dan pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat;
- Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta ketahanan masyarakat;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan LPM;
- Pelaksanaan urusan kesekretariatan dan ketatausahaan;
- Pelaksanaan pelaporan, monitoring, dan evaluasi kegiatan kelurahan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat atau Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.