Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Kelurahan Petukangan Selatan

TUGAS POKOK

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Wali Kota melalui Camat.

FUNGSI

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, serta bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
  • Penyusunan rencana program dan anggaran kegiatan tahunan kelurahan;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
  • Penyelenggaraan pelayanan publik dan pelayanan administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan dengan lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat;
  • Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta ketahanan masyarakat;
  • Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan LPM;
  • Pelaksanaan urusan kesekretariatan dan ketatausahaan;
  • Pelaksanaan pelaporan, monitoring, dan evaluasi kegiatan kelurahan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat atau Wali Kota sesuai dengan bidang tugasnya.